Perihal
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton terdiri dari :
Paiton Unit 1 & 2 2×400MW dikelola oleh PT PJB (anak perusahaan PT PLN)
Paiton Unit 3 & 4 (belum dibangun)
Paiton Unit 5 & 6 2×600MW dikelola oleh PT Jawa Power
Paiton Unit 7 & 8 2×600MW dikelola oleh PT Paiton Energy Company
Desain Awal Paiton 1 s/d 4 Adalah satu Common Fasilitas,Sehingga akan lebih effisien jika Paiton 3 & 4 dibangun dan dikelola Oleh PT PJB.
Tapi karena alasan yang tidak jelas PT PLN menyerahkan Pembangunan Paiton 3&4 kepada PT PEC dengan tender yang tidak transparan.
PT PJB Tidak diperkenankan Ikut dalam tender tersebut dengan alasan tidak ada dana, padahal telah ada Investor yang bersedia bekerja sama dengan PT PJB untuk membangun Paiton Unit 3 & 4
Website ini dibuat dalam rangka menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat luas, khususnya mengenai problematika bisnis ketenagalistrikan di Indonesia yang terkesan penuh intervensi politik. Padahal secara hakiki, keberadaan PT PLN (Persero) sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan haruslah steril dari unsur politik, karena yang perlu disadari adalah sesuai amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 2 yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”, sehingga demi mencapai best performancenya sebagai public services, maka PT PLN (Persero) harus independent dan didukung sepenuhnya oleh pemerintah mulai dari sektor hulu berupa security pasokan energi primer (batubara, minyak, gas dan air) hingga ke sektor hilir berupa regulasi Tarif Dasar listrik (TDL) yang menggambarkan kondisi keekonomian yang wajar dan berimbang antara supply & demand.
Peran pemerintah yang dimaksudkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 2 antara lain:
1. Peran Pembuat Kebijakan (beleid)
2. Peran dalam melakukan tindakan pengurusan (bestuursdaad)
3. Peran Pengaturan (regelendaad)
4. Peran Pengelolaan (beheersdaad)
5. Peran Pengawasan (toezichthoudensdaad)
Kelima hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga jika kelima prinsip itu benar-benar dijalankan dengan baik, maka tidak akan ada lagi celah penyimpangan pelaksanaan amanah UUD 1945. Misi yang terkandung dalam penguasaan negara tersebut dimaksudkan bahwa negara harus menjadikan penguasaan terhadap cabang produksi yang dikuasainya itu untuk memenuhi tiga hal yang menjadi kepentingan masyarakat, yaitu: (1) ketersediaan yang cukup, (2) distribusi yang merata, dan (3) terjangkaunya harga bagi orang banyak.
Kontroversi keberadaan listrik swasta di Indonesia bermula dari lemahnya kontrak legal formal pengadaan listrik swasta (IPP) pada pemerintahan Orde Baru yang berimbas pada kenaikan pengeluaran dana yang luar biasa besarnya pada tubuh PT PLN (Persero) ketika bangsa Indonesia mengalami krisis finansial pada tahun 1997 karena harus membayar pembelian listrik swasta dengan Valuta Asing (Dollar). Untuk itulah PT PLN (Persero) mengambil langkah renegosiasi tarif listrik swasta dengan kompensasi yang juga merugikan bangsa Indonesia di kemudian hari, yakni berupa kontroversi pencaplokan asset PLTU Paiton unit 3&4 yang didesain untuk PT PJB selaku anak Perusahaan PT PLN (Persero) kepada PT Paiton Energy Company (PT PEC) dengan menghalalkan segala cara. Sampai kapan bangsa Indonesia ini akan mampu bangkit dari keterpurukan jika pemerintah, DPR, pengusaha, mahasiswa dan rakyatnya tidak saling bahu membahu membangun negeri ini.
Website ini dibuat bukan dalam rangka anti terhadap kehadiran investor listrik swasta di Indonesia, namun sekedar mempertanyakan kepada hati nurani kita, sudah sepadankah kontribusi listrik swasta terhadap pembangunan bangsa tercinta ini.
Serikat Pekerja PT PJB
anomali@paiton34.info